Minggu, 24 Juni 2012

PERSYARATAN PERPANJANGAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP)


Perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Kantor                  : Kantor Camat setempat
Biaya                    : -
Kelengkapan      :
  1. Surat Pengantar RT/RW.
  2. Surat Pengantar Dari Desa.
  3. Melampirkan KTP Asli Dan Fotocopy Sebanyak 3 (tiga) Lembar, Yang Habis Masa Berlakunya.
  4. Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Sebanyak 1 (tiga) Lembar.
  5. Melampirkan Fotocopy Surat Keterangan Nikah 1 (tiga) Lembar.
  6. Melampirkan Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah / Paspor sebanyak 1 (tiga) Lembar.
  7. Melampirkan Surat Pindah Untuk Yang Berubah Alamat Dari Kepala Desa Dan Di Ketahui Camat.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Ochan | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls