Perpanjangan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Kantor : Kantor Camat setempat
Biaya : -
Kelengkapan :
- Surat Pengantar RT/RW.
- Surat Pengantar Dari Desa.
- Melampirkan KTP Asli Dan Fotocopy Sebanyak 3 (tiga) Lembar, Yang Habis Masa Berlakunya.
- Melampirkan Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Sebanyak 1 (tiga) Lembar.
- Melampirkan Fotocopy Surat Keterangan Nikah 1 (tiga) Lembar.
- Melampirkan Fotocopy Akta Kelahiran / Ijazah / Paspor sebanyak 1 (tiga) Lembar.
- Melampirkan Surat Pindah Untuk Yang Berubah Alamat Dari Kepala Desa Dan Di Ketahui Camat.
0 komentar:
Posting Komentar