Rabu, 22 Mei 2013

PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT TANPA PENETAPAN PENGADILAN



Menindaklanjuti surat Bupati Banjarnegara No.471/1630/Dindukcapil/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal Pelayanan Pencatatan Kelahiran Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan.


Berdadasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 472.11/2304/SJ tanggal 06 Mei 2013 perihal: Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan hal-hal sbb:
1.       Bahwa Pencatatan Kelahiran bagi mereka yang melampaui batas 1 tahun kelahiran yang semula harus melalui Penetapan PEngadilan Negeri sejak tanggal 1 Mei 2013, pelapor kelahiran yang melampaui batas 1 tahu pencatatannya tidak lagi memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, tetapi langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Banjarnegara
2.       Pelapor Kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran, pencatatan kelahiranya dilaksanakan setelah mendapatkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Banjarnegara.
3.       Pencatatan kelahiran tersebut dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.       Mengisi Formulir Permohonan
b.      Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000; apabila dikuasakan /diwakilkan.
c.       Surat Pengantar dari desa/kelurahan untuk membuat Akta Kelahiran
d.      Asli Surat Kelahiran atas nama termohon dari desa /kelurahan atau asli Surat Kelahiran atas nama termohon dari Bidan apabila numpang lahir.
e.      Foto copy surat nikah /duplikat surat nikah atau surat perceraian dari orangtua termohon.
f.        Surat pernyataan lahir luar nikah, bagi kelahiran luar nikah
g.       Foto copy KTP orangtua termohon dan atau pemohon.
h.      Foto copy Kartu Keluarga terbaru.
i.         Mengisi surat pernyataan.
j.        Foto copy ijasah bagi yang telah memiliki
k.       Foto copy saksi (2orang).
l.         Semua foto copy dokumen yang diperlukan tersebut diatas harus di legalisir oleh instansi berwenang.
Demikian untuk menjadikan periksa.

1 komentar:

Muhakim mengatakan...

kalau udah melampaui batas 1 tahun kena denda berapa boss

Posting Komentar

 
Design by Ochan | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls