Menindaklanjuti surat Bupati Banjarnegara No.471/1630/Dindukcapil/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal Pelayanan Pencatatan Kelahiran Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan.
Berdadasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor:
472.11/2304/SJ tanggal 06 Mei 2013 perihal: Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan
Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XI/2013 tanggal 30 April 2013.
Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini kami sampaikan
hal-hal sbb:
1.
Bahwa Pencatatan Kelahiran bagi mereka yang
melampaui batas 1 tahun kelahiran yang semula harus melalui Penetapan
PEngadilan Negeri sejak tanggal 1 Mei 2013, pelapor kelahiran yang melampaui
batas 1 tahu pencatatannya tidak lagi memerlukan Penetapan Pengadilan Negeri, tetapi
langsung diproses oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
Banjarnegara
2.
Pelapor Kelahiran yang melampaui batas waktu 60
(enam puluh ) hari sejak kelahiran, pencatatan kelahiranya dilaksanakan setelah
mendapatkan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.
Banjarnegara.
3.
Pencatatan kelahiran tersebut dilengkapi
persyaratan sebagai berikut:
a.
Mengisi Formulir Permohonan
b.
Surat Kuasa bermaterai Rp.6.000; apabila
dikuasakan /diwakilkan.
c.
Surat Pengantar dari desa/kelurahan untuk
membuat Akta Kelahiran
d.
Asli Surat Kelahiran atas nama termohon dari
desa /kelurahan atau asli Surat Kelahiran atas nama termohon dari Bidan apabila
numpang lahir.
e.
Foto copy surat nikah /duplikat surat nikah atau
surat perceraian dari orangtua termohon.
f.
Surat pernyataan lahir luar nikah, bagi
kelahiran luar nikah
g.
Foto copy KTP orangtua termohon dan atau
pemohon.
h.
Foto copy Kartu Keluarga terbaru.
i.
Mengisi surat pernyataan.
j.
Foto copy ijasah bagi yang telah memiliki
k.
Foto copy saksi (2orang).
l.
Semua foto copy dokumen yang diperlukan tersebut
diatas harus di legalisir oleh instansi berwenang.
Demikian untuk menjadikan periksa.
1 komentar:
kalau udah melampaui batas 1 tahun kena denda berapa boss
Posting Komentar