Selasa, 24 Desember 2013

PENGUMUMAN KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA PASEH

Dasar Surat Keputusan Kepala Desa Paseh No 141 / 06 tahun 2013 Perihal Pengumuman Kekosaongan Jabatan Perangkat Desa Kepala Urusan Keuangan Desa Paseh bagi warga masyarakat yang ingin mengikuti seleksi berikut adalah lampiran Ketentuan dan mekanismenya :

 

 




Lampiran I   Keputusan Kepala Desa Paseh

                     Nomor 141/ 6 Tahun 2013

                     Tanggal 23 Desember 2013


PENGUMUMAN KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA

I.          KETENTUAN UMUM
1.          Membuka pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Paseh. Kecamatan Banjarmangu untuk jabatan :
a.   Kepala Urusan Keuangan.
2.          Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a.   Tahap Pertama, tanggal 2 Januari 2014 s.d. tanggal 16 Januari 2014 ;
b.   Tahap Kedua, tanggal 17 Januari 2014 s.d. tanggal 23 Januari 2014. ;
c.   Tahap Ketiga, tanggal 24 Januari 2014 s.d. tanggal 30 Januari 2014
3.          Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa :
a.      bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan RI serta Pemerintah;
c.       berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.      berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 45 tahun dihitung sampai dengan penutupan pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa ;
e.      sehat jasmani dan rohani;
f.        berkelakuan baik;
g.      tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun;
h.      tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.        terdaftar sebagai penduduk di desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK serta tidak memiliki KTP ganda ;
j.        bukan Pegawai Negeri Sipil/TNI/Polri, termasuk karyawan BUMN dan BUMD;
k.      mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di Desa setempat;
l.        berdomisili di dusun yang bersangkutan bagi Calon Kepala Dusun;
m.    bersedia dicalonkan menjadi  Perangkat Desa,
n.      memiliki keterampilan computer minimal MS. Word dan MS. Exell.

II.         KETENTUAN KHUSUS
1.     Permohonan Bakal Calon Perangkat Desa :
Surat Permohonan dari Bakal Calon Perangkat Desa dengan ketentuan :
a.   Ditulis dengan tinta hitam di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,-
b.   Ditujukan Kepada Kepala Desa.
c.   Penyampaian surat permohonan dikirim kepada Kepala Desa dengan tanda terima.
2.     Surat Permohonan diajukan dengan dilampiri syarat-syarat yang terdiri dari :
a.   Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
b.   Foto copy ijasah terakhir Bakal Calon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan ijasah/STTB asli atau bagi yang ijasah/STTB nya rusak;
c.   Foto copy akta kelahiran yang disahkan oleh pejabat yang berwenang yang membuktikan bahwa Bakal Calon telah berusia sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun dihitung sampai dengan penutupan pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa untuk Calon Kepala Dusun, Calon Kepala Urusan, Staf Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan ;
d.   Surat Keterangan Dokter yang ditunjuk oleh Pemerintah yang menyatakan bahwa Bakal Calon sehat jasmani dan rohani ;
e.   Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang ;
f.    Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri ;
g.   Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Bakal Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri ;
h.   Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir Camat ;
i.    Surat Keterangan terdaftar sebagai penduduk desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus yang dikeluarkan oleh Desa yang bersangkutan ;
j.    Surat Pernyataan bukan PNS/TNI/Polri/Karyawan BUMN/BUMD dari bakal calon yang bersangkutan ;
k.   Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Bakal Calon mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat yang dikeluarkan oleh Desa yang bersangkutan ;
l.    Surat Keterangan berdomisili di dusun yang bersangkutan bagi Bakal Calon Kepala Dusun yang dikeluarkan oleh Desa yang bersangkutan ;
m.  Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Perangkat Desa,
n. membayar uang muka pendaftaran sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).


III.       KETENTUAN LAIN-LAIN
1.          Surat Permohonan beserta Lampirannya dibuat dalam rangkap 2 (dua).
2.          Pelaksanaan ujian penyaringan dan ketentuan lain akan diatur lebih lanjut.
3.          Hal-hal yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada Pemerintah Desa.
Demikian pengumuman kekosongan jabatan Perangkat Desa ini dibuat dan dapat dipergunakan sebagai pedoman bagi yang berkepentingan terhadap pelaksanaan pengisian jabatan Perangkat Desa Paseh Kecamatan Banjarmangu

KEPALA DESA PASEH



W A R I S


0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Ochan | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls