Dasar Surat Keputusan Kepala Desa Paseh No 141 / 06 tahun 2013 Perihal Pengumuman Kekosaongan Jabatan Perangkat Desa Kepala Urusan Keuangan Desa Paseh bagi warga masyarakat yang ingin mengikuti seleksi berikut adalah lampiran Ketentuan dan mekanismenya :
Lampiran I Keputusan Kepala Desa
Paseh
Nomor 141/
6
Tahun 2013
Tanggal
23 Desember 2013
PENGUMUMAN
KEKOSONGAN JABATAN PERANGKAT DESA
I.
KETENTUAN UMUM
1.
Membuka
pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Paseh.
Kecamatan Banjarmangu untuk jabatan :
a. Kepala Urusan Keuangan.
2.
Pendaftaran
Bakal Calon Perangkat Desa ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tahap Pertama, tanggal
2 Januari 2014
s.d. tanggal 16 Januari 2014 ;
b. Tahap Kedua, tanggal
17 Januari 2014
s.d. tanggal 23 Januari 2014. ;
c. Tahap Ketiga, tanggal
24 Januari 2014
s.d. tanggal 30 Januari 2014
3.
Persyaratan
Bakal Calon Perangkat Desa :
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila sebagai
dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan kepada Negara
Kesatuan RI serta Pemerintah;
c.
berpendidikan paling rendah
tamat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat;
d.
berusia paling rendah 20 tahun
dan paling tinggi 45 tahun dihitung sampai dengan penutupan pendaftaran Bakal
Calon Perangkat Desa ;
e.
sehat jasmani dan rohani;
f.
berkelakuan baik;
g.
tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan hukuman paling singkat 5
(lima) tahun;
h.
tidak dicabut hak pilihnya
sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
i.
terdaftar sebagai penduduk di
desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak
terputus-putus yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan KK serta tidak
memiliki KTP ganda ;
j.
bukan Pegawai Negeri
Sipil/TNI/Polri, termasuk karyawan BUMN dan BUMD;
k.
mengenal daerahnya dan dikenal
oleh masyarakat di Desa setempat;
l.
berdomisili di dusun yang bersangkutan
bagi Calon Kepala Dusun;
m.
bersedia dicalonkan
menjadi Perangkat Desa,
n.
memiliki
keterampilan computer minimal MS. Word dan MS. Exell.
II.
KETENTUAN
KHUSUS
1. Permohonan Bakal Calon Perangkat Desa :
Surat Permohonan dari
Bakal Calon Perangkat Desa dengan ketentuan :
a. Ditulis dengan tinta hitam di atas kertas
bermaterai Rp. 6.000,-
b. Ditujukan Kepada Kepala Desa.
c. Penyampaian surat permohonan dikirim kepada
Kepala Desa dengan tanda terima.
2. Surat Permohonan diajukan dengan dilampiri
syarat-syarat yang terdiri dari :
a. Surat Pernyataan setia dan taat kepada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;
b. Foto copy ijasah terakhir Bakal Calon yang
disahkan oleh pejabat yang berwenang atau Surat Keterangan dari Kepala Sekolah
dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukkan
ijasah/STTB asli atau bagi yang ijasah/STTB nya rusak;
c. Foto copy akta kelahiran yang disahkan oleh
pejabat yang berwenang yang membuktikan bahwa Bakal Calon telah berusia
sekurang-kurangnya 20 tahun dan setinggi-tingginya 45 tahun dihitung sampai
dengan penutupan pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa untuk Calon Kepala
Dusun, Calon Kepala Urusan, Staf Urusan dan Pelaksana Teknis Lapangan ;
d. Surat Keterangan Dokter yang ditunjuk oleh Pemerintah
yang menyatakan bahwa Bakal Calon sehat jasmani dan rohani ;
e. Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang ;
f. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Bakal
Calon tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan putusan
hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri ;
g. Surat Keterangan yang menyatakan bahwa Bakal
Calon tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan Keputusan Pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri ;
h. Foto copy Kartu Tanda Penduduk dan Kartu
Keluarga yang dilegalisir Camat ;
i. Surat Keterangan terdaftar sebagai penduduk
desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terakhir dengan tidak
terputus-putus yang dikeluarkan oleh Desa yang bersangkutan ;
j. Surat Pernyataan bukan
PNS/TNI/Polri/Karyawan BUMN/BUMD dari bakal calon yang bersangkutan ;
k. Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Bakal
Calon mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat desa setempat yang
dikeluarkan oleh Desa yang bersangkutan ;
l. Surat Keterangan berdomisili di dusun yang
bersangkutan bagi Bakal Calon Kepala Dusun yang dikeluarkan oleh Desa yang
bersangkutan ;
m. Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi
Perangkat Desa,
n. membayar uang muka pendaftaran sebesar Rp.
300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
III.
KETENTUAN
LAIN-LAIN
1.
Surat
Permohonan beserta Lampirannya dibuat dalam rangkap 2 (dua).
2.
Pelaksanaan
ujian penyaringan dan ketentuan lain akan diatur lebih lanjut.
3.
Hal-hal
yang belum jelas terhadap ketentuan di atas dapat ditanyakan langsung kepada
Pemerintah Desa.
Demikian
pengumuman kekosongan jabatan Perangkat Desa ini dibuat dan dapat dipergunakan
sebagai pedoman bagi yang berkepentingan terhadap pelaksanaan pengisian jabatan
Perangkat Desa Paseh
Kecamatan Banjarmangu
KEPALA DESA
PASEH
W A R I S
0 komentar:
Posting Komentar